Aceh Timur Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 Dari Ombudsman RI



Aceh Timur- Penaperistiwa.com 

Kabupaten Aceh Timur kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Kali ini melalui Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI. Penghargaan bergengsi ini diterima oleh PJ Bupati Amrullah M Ridha yang diwakili Asisten Administrasi umum Teuku Reza Riski



Acara penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SEAk., MPA., menjelaskan, proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai sejak Februari 2023.



"Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem," jelas Dian.



Ia menambahkan, penilaian ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. "Penilaian ini mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dengan metode ini, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau," ungkapnya.



Adapun di tingkat provinsi, penilaian dilakukan terhadap empat SKPA, yakni DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Sementara di tingkat kabupaten/kota, penilaian mencakup lima SKPD, yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta dua Puskesmas.



Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menyatakan, penghargaan ini menjadi instrumen evaluasi sekaligus pendampingan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.



"Ombudsman tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga membantu instansi pemerintah memperbaiki layanan jika ditemukan maladministrasi," jelas Dadan.



Sementara itu, Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan seluruh kabupaten/kota di Aceh mempertahankan predikat Zona Hijau.



"Pelayanan publik bukan hanya soal memberikan izin atau administrasi, tetapi tentang upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Prestasi ini adalah hasil kerja keras semua pihak," ujar Safrizal.



Ia berharap pencapaian ini terus memotivasi seluruh jajaran pemerintahan di Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar tetap menjadi yang terbaik di tingkat nasional.



Asisten administrasi umum Aceh Timur Teuku Reza Riski menyatakan, penghargaan ini merupakan bukti kerja keras jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.



"Prestasi ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Timur," ujarnya.



Teuku Reza Riski menambahkan bahwa dua puskesmas di Aceh Timur, yaitu Puskesmas darul aman dan Puskesmas Birem Bayeun berhasil mencatatkan skor hampir sempurna.



Alhamdulillah Kategori Kepatuhan Kualitas Tertinggi diraih oleh Aceh Timur (91,63), Banda Aceh (91,78), dan Pidie Jaya (92,44).



Pencapaian ini menjadi bukti bahwa sinergi dan komitmen seluruh pihak di Aceh Timur mampu memberikan hasil yang membanggakan. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.pungkasnya.



Hadir dalam kegiatan tersebut PLT dinas pendidikan kebudayaan Aceh Timur Dr M.Ihsan Ahyat serta bersama PLT dinas sosial Aceh Timur Sulaiman Idris dan dua kepala pukesmas yaitu Marmaem S.Kep.MKM dari darul aman dan Yusliana.SKM.MKM dari Birem Bayeun.


Post a Comment

أحدث أقدم