Aceh Timur-PenaPeristiwanews
3 orang pria hari ini di hukum cambuk yang bertempat di Depan Kantor dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Timur,Hari Kamis, Tgl (16/3/2023)
Adapun yang dicambuk pada hari ini ialah berjumlah 3 (Tiga )Orang dengan pidana jarimah zina dengan anak ,
Pada Saat diwancarai Oleh Awak Media, Septedy Endra Wijaya SH.MH , Kasi Pidum Kejaksaan Aceh Timur, Dalam hal ini ia mengatakan ada 3 (Tiga) orang yang dihukum cambuk pada hari ini
ialah atas nama S Alias Pon yang terbukti pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh no 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat no 6 tahun 2014
pidana uqubat ta’zir 8 bulan penjara ,Total penahanan 100 Hari.dan Az alias kop, pasal 50 pasal 34 pasal 37 ayat (1) pasal 47 pasal 26 pasal 28 ayat (1)pasal 3 ayat (1)Qanun aceh no 7 tahun 2013 , pidana uqubat ta’zir 42 bulan penjara, Total penahanan 81 Hari ,Serta atas nama Wy , pasal 34 Qanun aceh no 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat no 6 tahun 2014. pidana uqubat ta’zir dengan pidana 60 bulan Penjara,Total penahanan 55 Hari.
yakni masing- masing hukuman 100 kali Cambuk.
Harapan saya pada masyarakat aceh timur semoga dengan diselenggarakan hukuman cambuk pada hari ini , berkurang lah tindak pidana jarimah zina dengan anak
mengingat selama saya bertugas sudah naik sekitar 20 persen . ucapnya Septedy
Serta turut hadir pada acara tersebut Yakni Dari Unsur ,MPU, Mahkamah Syar’iyah Idi, Kejaksaan, Satpol-PP, WH, KALAPAS, Polres Aceh Timur Diwakili Oleh Kasat Sabhara ,Tim Medis RS , Serta 2 Unit Ambulance Yang Stambai Dilokasi Cambuk ,
Post a Comment